Sabtu, 19 November 2011

STRATEGI PENATAAN RUANG

Falsafah dan Dasar Hukum :
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan Dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 : Penataan Ruang
  • UU Nomor 23 Tahun 1997 : Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU sbg pedoman utk pengelolaan LH bg rencana kegiatan
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    MAKSUD: menserasikan berbagai kegiatan  pembangunan sektor dalam pengembangan wilayah dan pembangunan daerah sehingga dalam pemanfaatan lahan dan ruang dapat optimal, efisien dan serasi.
    TUJUAN :  Arahan struktur dan lokasi beserta hubungan fungsionalnya yang serasi dan seimbang dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam dan manusia sehingga dapat tercapai hasil pembangunan yang optimal dan efisian bagi peningkatan kualitas manusia dan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan.

    Ruang : wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Penataan ruang : suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    • Perencanaan tata ruang : suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
    • Pemanfaatan ruang : upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
    • Pengendalian pemanfaatan ruang : upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
    Penyelenggaraan penataan ruang : kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
    • Pengaturan penataan ruang : upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
    • Pembinaan penataan ruang :upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
    • Pelaksanaan penataan ruang : upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    • Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar