Sabtu, 19 November 2011

STRATEGI PENATAAN RUANG

Falsafah dan Dasar Hukum :
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan Dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 : Penataan Ruang
  • UU Nomor 23 Tahun 1997 : Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU sbg pedoman utk pengelolaan LH bg rencana kegiatan
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    MAKSUD: menserasikan berbagai kegiatan  pembangunan sektor dalam pengembangan wilayah dan pembangunan daerah sehingga dalam pemanfaatan lahan dan ruang dapat optimal, efisien dan serasi.
    TUJUAN :  Arahan struktur dan lokasi beserta hubungan fungsionalnya yang serasi dan seimbang dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam dan manusia sehingga dapat tercapai hasil pembangunan yang optimal dan efisian bagi peningkatan kualitas manusia dan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan.

    Ruang : wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Penataan ruang : suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    • Perencanaan tata ruang : suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
    • Pemanfaatan ruang : upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
    • Pengendalian pemanfaatan ruang : upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
    Penyelenggaraan penataan ruang : kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
    • Pengaturan penataan ruang : upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
    • Pembinaan penataan ruang :upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
    • Pelaksanaan penataan ruang : upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    • Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jumat, 18 November 2011

    KERUSAKAN BAHAN BAKU MAKANAN

    KERUSAKAN BAHA BAKU DARI PERTANIAN:
    -mikrobiologis: kuman, dsb
    -fisik/mekanis
    -biologis: binatang
    -kimia

    KERUSAKAN MIKROBIOLOGIS
    -Mikobakterium tbc pada susu
    -Bakteri yang menghasilkan racun
    -Bakteri yang merusak makanan

    KERUSAKAN MEKANIS
    -benturanantar bahan,
    -kerusakan karena alat spt cangkul,parang
    -cara panen yang ceroboh
    -cara pengangkutan
    -cara pengepakan/wadah yg kurang baik

    KERUSAKAN FISIK:
    -waktu pengeringan, misalnya ok suhu yang terlalu tinggi=>kerusakan mutu
    -waktu pendinginan
    -penyimpanan di tempat lembab

    KERUSAKAN FISIOLOGIS DAN BIOLOGIS:
    -autolisis=>daging, ikan jadi mengeras, membusuk
    -serangga, merusak biji-bijian
    -ulat + mikroba => bahan jadi membusuk

    KERUSAKAN KIMIAWI:
    -Berhubungan dengan kerusakan lain,mis:
    -panas yang tinggi pada minyak=>asam lemak jadi rusak (thermal oxidation)
    -adanya O2 dalam minyak=>oksidasi
    -asam lemak tidak jenuh=>tengik
    -kerusakan oleh reaksi enzimatis yg juga proses kimia
    -sinar matahari =>proses kimia misalnya menyebabkan oksidasi lemak, lunturnya warna bahan
    -perubahan pH=>perubahan warna dan protein yang menggumpal
    -pemanasan protein=>penggumpalan
    -browning pada bahan=>coklat

    Kamis, 17 November 2011

    AMDAL

    Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) : adalah hasil studi untuk mengkaji/memperkirakan kemungkinan timbulnya dampak penting terhadap komponen-komponen lingkungan hidup dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan untuk memberikan masukan pada proses pengambilan keputusan
    Klasifikasi AMDAL (dickert) :
    1. Fungsi identifikasi : membantu menentukan atau mengidentifikasi aktivitas proyek yg dapat menimbulkan dampak, menentukan komponen2 lingkungan yang akan terkena dapak serta dpat menggambarkan aliran dapak diantara komponen.
    2. Fungsi pendugaan : menentukan perubahan kuantitatif yg meliputi dimensi waktu dan ruang yg akan terjadi penyajian nilai kuantitatif untuk kmponen fisik dan kimia pada umumnya tidak menemui masalah ttp untuk komponen biologi, politik, sosekbud relatif belum banyak berkembang.
    3. Fungsi  evaluasi : membantu melakukan evaluasi secara keseluruhan dampak yang menunjukkan biaya & keuntungan dari setiap dampak dan besarnya masyarakat/populasi yg terkena dampak juga dapat digunakan untuk mengevaluasi perbandingan biaya dan keuntungan berbagai segi.
    Ruang lingkup kajian aspek kesehatan masyarakat pada AMDAL :
    1. Parameter lingk yg diperkirakan  terkena dampak dan berpengaruh thd kesehatan
    2. Proses dan potensi terjadinya pemajanan
    3. Potensi besarnya dampak timbulnya peny. (angka kesakitan & kematian)
    4. Karakteristik spesifik penduduk yg berisiko
    5. Sumber daya kesehatan
    6. Kondisi sanitasi lingkungan
    7. Status gizi masyarakat
    8. Kondisi lingkungan yang dapat memperburuk proses penyebaran penyakit.
    Pelingkupan : proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencanan usaha/kegiatan.



    Pelingkupan : Bertujuan untuk membatasi penelitian AMDAL pada hal yang penting untuk pengambilan keputusan , Kegiatan mengidentifikasi hal penting utuk menentukan di antara dampak yg telah diidentifikasi sebagai dampak penting, Hanya dampak penting inilah yg dimasukkan ke dalam ruang lingkup  penelitian AMDAL ,Meliputi bidang, ruang dan waktu., Digunakan sebagai dasar utk menyusun Kerangka Acuan (KA).
    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelingkupan :
    1.Lingkup wilayah studi mengacu pada penetapan wilayah studi yg digariskan dl KA (Kerangka Acuan)
    2.Komponen lingkungan yg diteliti mrpk isu pokok
    3.Komponen lingkungan yg diteliti hrs bersifat lokal spesifik
    4.Sebagai alat bantu dpt menggunakan kegiatan2 sejenis, refrensi dan studi lingkungan yg relevan.
    Metode :
    1. Metode Ad Hoc : disebut juga metode expert comitte, yaitu metode yang sangat sederhana dimana beberapa ahli yang bersangkutan dari berbagai bidag diminta untuk membuat identifikasi & prediksi dampak dari suatu kegiatan pembangunan dan diambil suatu konsensus. Metode ini disebut juga metode delphi.
    2. Metode check list : lebih baik daripada metode ad hoc dimana ada metode ini dapat dengan mudah dilakukan identifikasi dan prediksi dampak karena telah ada susunan aktifitas kegiatan dan komponen lingkungan yag telah dipersiapkan lebih dulu. (metode checklis sederhana, meode checklist dengan uraian, metode checklist berskala, dan metode checklist berskala dengan pembobotan).
    3. Metode matriks : hanyalah merupakan 2 daftar dimensi yang menggunakan baris untuk daftar komponen lingkungan sedangkan lajurnya untuk daftar aktivitas dari proyek, dengan bentuk matriks tersebut maka dapat ditetapkan interaksi diantara aktivitas proyek dengan komponen lingkungan atau dapat diketahui sebab2 yang tejadi dalam dampak, tapi metode matriks ini tidak dapat menunjukkan aliran dampak atau hubungan komponen lingkungan lainya.

    Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

    Rencana pengelolaan lngkungan (RKL) : Suatu upaya pengelolaan lingkungan yg didasarkan & disusun dengan pendekatan teknologi, ekonomi dan institusional  


    Fungsi RKL : sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak dengan demikian RKL dpt engikat semua pihak untuk memebentuk, menanggulangi terjadi dampak negatif dalam pembangunan.


    Menguraikan tentang  :
    • komponen lingkungan terkena dampak
    • sumber dampak
    • bobot dan tolak ukur dampak
    • tujuan pengelolaan
    • upaya pengelolaan lingkungan. 
    Pendekatan RKL :
    • Pendekatan teknologi (berupaya secara teknis untuk menanggulangi kerusakan lingkungan khususnya limbah dan pencemaran)
    • Pedekatan ekonomi (berisi uraian tentang bagaimana kemungkinan bantuan pihak2 tertentu, pemerintah atau lainya dapat membantu finansial berupa peringanan bea masuk dan pajak, birokrasi, dan juga pendekatan masalah sosbud yang timbul)
    • Pendekatan institusional (berisi uraian tentang pengembangan kerja sama institusional dan sektor2 terkait)

      Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

      Rencana pemantauan lingkungan (RPL) : disusun atas dasar rekomendasi yang terdapat dalam dokumen ANDAL dan RKL


      Berisi uraian tentang :
      • dampak yg timbul
      • jenis dampak
      • faktor lingkungan yang dipantau
      • tolak ukur dampak
      • lokasi
      • periode pemantauan
      • pelaksana pemantauan
      • metode dalam analisis dalam pemantauan peralatan.

      RPL  merupakan pedoman yg lebih tentang bagaimana seharusnya pemantauan, kapan seharusnya dilaksanakan pemantauan dan siapa yg bertanggung jawab.

      ANDAL

      Dasar pertimbangan perlunya ANDAL :
      1.Keanekaragaman hayati(Rona Awal)
      2.Keterbatasan sumber daya
      3.Efisiensi (Biaya).

      Kegiatan utama :
      1.Pengumpulan data & infiormasi tentang :
      • komponen rencana kegiatan  :  data yang dikumpulkan adala data tentang berbagai aktifitas rencana kegiatan baik pada tahap prakonstruksi, lonstruks maupun, pasca konstruksi.
      • komponen rona lingkungan awal :  data yang dikumpulkan terutama komponen lingkungan ; giogeofisik, sosek, susbud, kesehatan masyarakat.
      • metodologi pengumpulan data :  metode pengumpulan dan analisi data harus jelas dan sesuai dengan metode yang lazim digunakan pada masing-masing komponen lingkungan tersebut, maka dibuat matriks interaksi, apabila ada interaksi maka data itulah yang aka dikumpulkan untuk kepentingan analisis identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak besar dan penting
      2.Proyeksi perubahan rona awal : kondisi atau kualitas lingk sesuai data analisis kes ling sebelum ada kegiatan  
      3.Penentuan (prediksi/interpretasi) dampak penting :  hasil kajian tidak besarnya perubahan rona lngkungan awal dengan kondis akibat adanya rencana kegiatan yg kelak akan dilaksanakan  
      4.Evaluasi dampak penting :
      • a.bersifat holistik (kesatuan yg terkait dan mempengaruhi)
      • b.hub sebab akbat antara rencana kegiatan dengan rona lingkungan awal
      • c.karakteristik dampak penting
      • d.penyebaran dampak penting 
      • e.cara pendekatan dalam penanganan dampak 
      5.Alternatif pengolahan dan pemantauan lingkungan : 
      • a.komponen lingkungan terkena dampak, sumber dampak, tolak ukur dan bobot dampak
      • b.metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang mencakup faktor biogeofisika, kimia, sosek, sosbud, kesmas.
      • c.saat pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilaksanakan 
      • d.pelaksanaan pengelolaan

      Kerangka Acuan (KA) AMDAL

      Kerangka acuan : harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab, komisi ataupun calon penyusun ANDAL.

      Tujuan :
      1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
      2.Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, keterbatasan waktu yang disediakan.

      Fungsi :
      1.Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi teknis yang bertanggung jawab, konsultan penyusun, dan komisi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi
      2.Sebagai salah satu rujukan untuk penilaian dokumen AMDAL dalam evaluasi hasil studi.



      Wawasan lingkungan bagi penyusun kerangka acuan :
      Dijaga dan dilestarikan fungsi dan keberadaanya yaitu :
      1.hutan lingdung
      2.sumber daya air
      3.keanekaragaman hayati
      4.warisan alam dan warisan budaya
      5.kesehatan dan kenyamanan lingkungan
      6.kualitas udara
      7.daya dukung lingkungan (self purification/homeostatis)
      8.nilai-nilai budaya yang berorientasi, selaras dengan lingkungan.