Kamis, 17 November 2011

Kerangka Acuan (KA) AMDAL

Kerangka acuan : harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab, komisi ataupun calon penyusun ANDAL.

Tujuan :
1. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
2.Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, keterbatasan waktu yang disediakan.

Fungsi :
1.Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi teknis yang bertanggung jawab, konsultan penyusun, dan komisi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi
2.Sebagai salah satu rujukan untuk penilaian dokumen AMDAL dalam evaluasi hasil studi.



Wawasan lingkungan bagi penyusun kerangka acuan :
Dijaga dan dilestarikan fungsi dan keberadaanya yaitu :
1.hutan lingdung
2.sumber daya air
3.keanekaragaman hayati
4.warisan alam dan warisan budaya
5.kesehatan dan kenyamanan lingkungan
6.kualitas udara
7.daya dukung lingkungan (self purification/homeostatis)
8.nilai-nilai budaya yang berorientasi, selaras dengan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar